Mengenal Jasa Konsultan SLF, Syarat Pengajuan, dan Prosesnya

Jasa konsultan SLF menjadi solusi tepat untuk memudahkan Anda saat mengurus izin bangunan. Perlu diketahui, sebuah gedung tidak bisa beroperasi seperti biasa apabila tidak tersertifikasi. Menggunakan jasa konsultan SLF merupakan pilihan yang tepat untuk mempermudah proses perizinan bangunan Anda. Perlu diketahui, sebuah gedung tidak bisa beroperasi seperti biasa apabila tidak tersertifikasi.

Membeli atau menjalankan sebuah aset properti tidak seperti saat Anda membeli alat elektronik atau furnitur. Tanpa adanya pengurusan izin, properti yang Anda jalankan berarti bergerak secara ilegal di mana hal ini bisa memicu masalah di masa depan.

Apa Itu SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menginformasikan bahwa suatu bangunan gedung sudah memenuhi standar kelaiakan baik secara teknis maupun administratif.

Masa berlaku SLF sejak masa penerbitannya adalah 5 tahun untuk bangunan usaha. Sedangkan untuk bangunan yang berfungsi sebagai rumah tinggal, masa berlaku SLF adalah 20 tahun.

Kehadiran SLF berperan penting dalam menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan bagi penghuni atau pengguna bangunan. Dengan adanya sertifikat ini, potensi risiko yang tidak diinginkan dapat ditekan seminimal mungkin.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah. Karena kewenangan pengurusan SLF telah dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maka setiap daerah memiliki instansi atau dinas tersendiri yang menangani proses tersebut.

Sebagai contoh, izin SLF di kabupaten Bekasi diproses oleh Dinas Cipta Karya sedangkan untuk Kota dan Kabupaten Tangerang, pengurusannya diatur oleh Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman)

Ini juga berpengaruh terhadap persyaratan saat proses pengajuannya. Walaupun secara umum persyaratannya mirip, setiap daerah biasanya memiliki perbedaan yang perlu dikonfirmasi terlebih dahulu pada dinas terkait.

Persyaratan dan Proses Pengajuan SLF

Proses pengajuan SLF ke dinas setempat dilakukan melalui SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dikelola oleh PUPR. Di beberapa daerah, DPMPTSP diperbantukan untuk pengurusan SLF.

Biasanya DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan validasi untuk mengetahui apakah proses administrasi dari suatu bangunan sudah memenuhi syarat atau tidak.

Selain DPMPTSP, ada juga Dinas Tata Ruang yang biasanya ikut melakukan validasi melalui dokumen KRK atau Keterangan Rancangan Kota.

Dokumen ini memuat berbagai informasi penting yang menjadi acuan dalam proses perizinan bangunan, termasuk di dalamnya Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), hingga Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Untuk persyaratannya sendiri meliputi:

  1. Surat Permohonan SLF
  2. PBG / IMB yang masih berlaku.
  3. Pengesahan Site plan
  4. Surat Tanah
  5. Dokumen IPPT / KRK / Izin Lokasi / Blok Plan / IRK
  6. Dokumen PKKPR
  7. Akta Perusahaan
  8. Dokumen Perjanjian Sewa Menyewa (jika sewa)
  9. As Built Drawing / Gambar Eksisting 3 Bidang (Arsitektur, Struktur dan MEP)
  10. Dokumen Penyelidikan Tanah (Soil Test)
  11. Perhitungan Struktur Atas dan Bawah
  12. IO & SLO Listrik
  13. IO / SLO Genset (jika ada Genset untuk daya tertentu)
  14. Izin Damkar / APK Damkar / RKK Damkar / SKK Damkar
  15. Izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  16. Izin Lingkungan (SPPL / UKL UPL / RKL RPL / Amdal)
  17. Dokumen Rekomendasi (menyesuaikan dengan bangunan)
  • Izin K3 Penangkal Petir
  • Izin K3 Instalasi Listrik
  • Izin K3 Genset
  • Izin K3 Angkat Angkut
  • Izin K3 Bejana Tekan
  • Izin K3 Hydrant / Instalasi Kebakaran lainnya
  • Izin SIPA

Sebagai bentuk sertifikasi tertinggi dalam perizinan bangunan, SLF hanya dapat diurus apabila seluruh persyaratan dan perizinan sebelumnya telah diselesaikan.

Seperti yang disebutkan di atas, PBG atau IMB yang selama ini sering dikaitkan sebagai izin utama dari suatu bangunan hanya satu dari banyaknya persyaratan yang perlu dipenuhi saat membuat izin SLF.

Sebenarnya ada juga beberapa daerah yang memberikan kelonggaran di mana izin SLF dan PBG bisa dikelola secara paralel sehingga SLF bisa dibuat tanpa perlu memiliki PBG terlebih dahulu.

Namun proses regulasi semacam ini hanya ada di daerah-daerah tertentu dan biasanya hanya diperuntukkan untuk jenis bangunan tertentu.

Persyaratan SLF Mengacu Pada Undang-Undang

Pengurusan SLF membutuhkan konsultan karena prosesnya banyak bersinggungan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk beberapa daerah persyaratan yang akan di penuhi mememang sangat berbeda.

Tetapi secara umum, ada juga beberapa persyaratan yang bisa Anda pahami lebih jauh saat mengacu langsung pada undang-undang.

Berikut merupakan contoh yang bisa terlihat pada dokumen rencana arsitektur untuk menjadi salah satu persyaratan yang wajib.

Dalam undang-undang, dokumen ini harus berisi:

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar Tampak Bangunan Gedung
  6. Gambar Potongan Bangunan Gedung
  7. Gambar Rencana Tata Ruang Dalam
  8. Gambar Rencana Tata Ruang Luar, dan
  9. Detail Utama dan tipikal

Selain dokumen rencana arsitektur, masih banyak aspek lain dalam pengurusan SLF yang diatur langsung oleh undang-undang. Untuk Contohnya seperti dokumen rencana struktur, dokumen pengawasan konstruksi, hingga detail dari berita acara.

Peran Jasa Konsultan SLF

Peran Jasa Konsultan SLF dalam pengurusan SLF sangat besar karena pemohon hanya bisa mengurus izinnya melalui penyedia jasa pengkaji teknis yang merupakan pihak ketiga.

Tetapi menggunakan layanan perorangan biasanya tidak disarankan untuk pembuatan bangunan usaha. Pembuatan bangunan usaha lebih disarankan memakai penyedia jasa yang sudah memiliki badan hukum.

Ini wajib diperhatikan karena saat proses pengunggahan berkas ke SIMBG, konsultan juga harus menyertakan beberapa hal mulai dari SKA / SKK 3 bidang arsitektur, bangunan, MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing), hingga SBU (Sertifikat Badan Usaha).

SBU sebenarnya bukanlah syarat wajib di semua daerah. Namun, di beberapa daerah yang mewajibkan SBU, hanya konsultan tertentu yang dapat memenuhi persyaratan ini.

Ini terjadi karena SBU hanya diberikan pada konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikasi minimal 3 orang dan jasa konsultan SLF tersebut juga harus terdaftar secara resmi.

Jika persyaratan yang berhubungan dengan SBU dan SKA ini tidak terpenuhi, permohonan terkait pengajuan SLF biasanya dikembalikan pada pemohon.

Serasy sendiri adalah salah satu jasa konsultan SLF yang sudah memenuhi kriteria karena sudah memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU.

Langkah Pengurusan SLF oleh Serasy!

Untuk proses pengurusan SLF, Serasy akan melakukan SPK (Surat Perjanjian Kontrak) dengan klien terkait kesepakatan kerjasama yang ingin dilakukan.

Jika SPK ini sudah disepakati, proses pengajuan SLF sendiri akan melalui beberapa tahap antara lain:

1. Pengumpulan Data

Langkah pertama dalam pengurusan SLF adalah pengumpulan data. Kelengkapan data yang dibutuhkan sendiri berkaitan dengan aspek administrasi dan teknis.

2. Proses Inspeksi

Setelah kelengkapan data terpenuhi, konsultan akan melakukan proses inspeksi teknis yang terdiri dari tim MEP, arsitektur, dan struktur.

Proses inspeksi juga dilakukan untuk mengecek persyaratan yang berkaitan dengan proses administrasi. Sebagai contoh, akan dilihat apakah kondisi bangunan sesuai dengan apa yang terdapat pada PBG dan As Built Drawing.

3. Penerbitan Berita Acara

Setelah proses inspeksi selesai, konsultan akan menerbitkan berita acara yang berkaitan dengan proses inspeksi tersebut. Biasanya berita acara ini juga akan menginformasikan temuan-temuan yang bersifat minor maupun mayor.

4. Rapat Internal Konsultan

Selanjutnya konsultan akan melakukan rapat internal terkait penyusun kajian teknis bangunan gedung. Dari sini tim konsultan akan menyusun kajian teknis dalam 3 bidang yang ada pada proses inspeksi dan melakukan pendaftaran SIMAK.

Kajian ini akan menjadi acuan dalam proses upload data di situs SIMBG. Pengunggahan sendiri berisi informasi mengenai data administrasi, teknis dan kajian teknis.

5. Validasi Data

Operator SIMBG akan melakukan validasi pada data yang diunggah. Jika terdapat kekurangan, pengajuan akan dikembalikan pada pemohon. Apabila sudah sesuai, proses permohonan akan lanjut ke sidang paparan.

6. Jadwal Sidang Paparan

Di sini pemohon harus menunggu hingga jadwal sidang paparan diberikan. Informasi jadwal ini umumnya disampaikan melalui email, dan pemohon diwajibkan hadir dalam sidang bersama Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) serta dinas terkait.

7. Berita Acara Sidang

Hasil sidang akan mengeluarkan berita acara dari dinas terkait terkait temuan-temuan di lapangan. Nantinya dari catatan tersebut, pemohon harus mengeluarkan surat kesanggupan.

Surat kesanggupan ini berfungsi sebagai pernyataan komitmen dari pemilik bangunan untuk melakukan perbaikan atau menindaklanjuti catatan yang diberikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

8. Penerbitan SLF

Jika tidak ditemukan catatan mayor dalam proses pengajuan, proses akan berlanjut ke penerbitan sertifikat. Di sini, pemohon tinggal menunggu hingga izin SLF didapat.

Biaya Pengurusan SLF

Terkait biaya sendiri, tidak ada pungutan yang ditarik dinas untuk mengeluarkan SLF. Tetapi pemohon tetap harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan layanan dari jasa konsultan SLF. Adanya biaya terbilang wajar karena beberapa alasan:

1. Tim Ahli

Jasa Konsultan terdiri dari tim ahli yang tersertifikasi dan memiliki kompetensi khusus di bidang terkait. Tentu ada uang yang perlu dikeluarkan uang menggunakan layanan dari tim ahli tersebut.

2. Penyedia Jasa

Penyedia jasa tidak hanya terdiri dari tim ahli. Ada juga tim operasional, marketing, admin, hingga tim pendukung yang membutuhkan biaya ketika harus berkoordinasi dengan dinas terkait.

3. Peralatan

Pelaksanaan inspeksi bangunan oleh jasa konsultan SLF melibatkan penggunaan berbagai alat teknis, yang umumnya memerlukan biaya operasional yang tidak murah.

Sebagai perbandingan, tidak semua konsultan SLF memiliki peralatan semacam ini yang mampu mendukung proses inspeksi.

4. Pengalaman dan Jam Terbang

Pengalaman dan jam terbang dalam pengurusan SLF adalah hal yang paling berharga bagi konsultan. Itu karena, setiap daerah dan jenis bangunan memiliki persyaratan dan permasalahannya sendiri dalam pengurusan SLF

5. Sarana Konsultasi

Sarana konsultasi biasanya diberikan pada konsumen secara gratis. Namun perlu disadari, konsultasi yang melibatkan para profesional tidaklah murah, terutama jika dilakukan secara rutin.

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *