Get Your PBG Easily - Safe, Legal and Compliant.

Serasy berkomitmen memberikan layanan profesional dan akurat dalam pengurusan PBG, dengan memastikan setiap detail teknis sesuai standar, regulasi terpenuhi, dan bangunan Anda mendapat

Apa itu PBG dan Mengapa Bangunan harus Memiliki PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Bangunan harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena diwajibkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan teknis yang berlaku. Tanpa PBG, bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif.

What Is PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Why Must PBG?

Bangunan harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena diwajibkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan teknis yang berlaku. Tanpa PBG, bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif.

Alur-Alur SLF

Persyaratan Pendukung dalam Pengurusan SLF dan PBG

Serasy menyediakan layanan pengurusan persyaratan pendukung untuk SLF dan PBG. Jika dokumen seperti KRK, PKKPR, SLO, Izin K3, Izin Damkar, Andalalin, atau Izin Lingkungan belum lengkap, kami siap membantu melengkapinya agar proses perizinan berjalan lancar.