Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Mengurus PBG

Dokumen Wajib PBG – Ketika hendak mendirikan bangunan gedung pada suatu lahan hal yang perlu Anda perhatikan bukan hanya aspek desain dan konstruksi saja yang penting, tetapi juga legalitas bangunan itu sendiri. Anda juga harus punya yang namanya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa adanya dokumen ini, bangunan Anda dianggap ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administrasi dari penegak hukum.
Oleh karena itu, memahami dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus PBG adalah langkah awal yang tidak bisa diabaikan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dokumen-dokumen penting yang harus Anda siapkan untuk proses pengajuan PBG, termasuk dokumen teknis seperti gambar rencana, dokumen pendukung seperti KRK dan SLF, hingga aspek keselamatan seperti izin damkar.
Di akhir artikel, kami juga akan membagikan cara praktis untuk mengurus PBG bersama tim profesional dari Serasy.
Apa Itu Dokumen Wajib PBG dan Mengapa Penting?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat kepada pemilik atau pihak yang berencana mendirikan bangunan di lahan tertentu.
Izin ini menyatakan bahwa bangunan yang akan dibangun atau direnovasi telah sesuai dengan rencana teknis serta ketentuan tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
PBG telah menggantikan sistem perizinan lama, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Maka dari itu, jika Anda hendak membangun gedung baru atau melakukan renovasi besar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Daftar Periksa Dokumen Wajib PBG yang Perlu Disiapkan untuk Pengurusan PBG
Berikut ini adalah daftar lengkap dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses pengajuan PBG.
Checklist ini akan membantu Anda menghindari proses bolak-balik akibat kurangnya dokumen saat mengurus perizinan.
1. Gambar Rencana Arsitektur dan Struktur
Gambar rencana adalah elemen terpenting dalam pengajuan PBG. Dokumen ini mencakup:
- Denah bangunan
- Potongan dan tampak
- Detail arsitektur
- Gambar struktur bangunan
Sistem utilitas (listrik, air, ventilasi, dll.)
Gambar rencana ini harus dibuat oleh tenaga profesional bersertifikat dan sesuai dengan ketentuan teknis peraturan bangunan gedung.
2. Kajian Rencana Kota (KRK)
KRK (Keterangan Rencana Kota) adalah dokumen yang memverifikasi bahwa lokasi pembangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku. Dokumen ini memuat informasi seperti:
- Koefisien dasar bangunan (KDB)
- Koefisien lantai bangunan (KLB)
- GSB (Garis Sempadan Bangunan)
- Fungsi dan peruntukan lahan
KRK sangat penting untuk menentukan apakah bangunan yang Anda rencanakan sesuai dengan zonasi wilayah.
3. Dokumen Persyaratan Teknis
Beberapa dokumen teknis lainnya yang wajib dilampirkan, antara lain:
- Dokumen struktur bangunan hasil analisis perhitungan struktur
- Dokumen rencana mekanikal elektrikal
- Spesifikasi teknis material dan sistem konstruksi
Setiap dokumen tersebut harus ditandatangani oleh perencana teknis yang telah tersertifikasi.
4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Apabila bangunan sudah berdiri, maka Anda juga harus menyiapkan dokumen sertifikat laik fungsi jika suatu saat hendak mengurus PBG untuk renovasi atau perubahan fungsi bangunan.
SLF menunjukkan bahwa bangunan layak digunakan dari aspek struktur, arsitektur, keselamatan, dan fungsinya.
Untuk mendapatkan SLF, perlu dilakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli atau lembaga yang berwenang.
5. Surat Kepemilikan Tanah dan Dokumen Administratif
Dokumen ini mencakup:
- Sertifikat Hak Milik atau jika belum ada, Anda dapat melampirkan dokumen yang pengganti lain seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- KTP pemilik/pemohon
- NPWP
Kepemilikan tanah yang sah adalah syarat utama dalam proses pengajuan izin pembangunan.
6. Izin Lingkungan
Ada beberapa bangunan tertentu umumnya yang skala bangunannya besar dan ada dampak kepada lingkungan sekitar, wajib punya izin lingkungan.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
- AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), jika relevan
Dokumen ini menjadi bukti bahwa proyek Anda mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.
7. Izin Damkar (Pemadam Kebakaran)
Gedung bertingkat atau bangunan publik wajib memiliki sistem keselamatan kebakaran yang sesuai standar. Untuk itu, Anda memerlukan dokumen:
- Rencana sistem proteksi kebakaran
- Desain jalur evakuasi
- Sertifikat kelayakan sistem damkar dari instansi terkait
Ini sangat penting untuk memastikan keamanan penghuni dan pengguna bangunan.
8. Dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Khusus untuk proyek-proyek besar, dokumen K3 harus disiapkan. Ini meliputi:
- Rencana Manajemen K3
- Penilaian risiko kerja
- SOP keselamatan kerja di lokasi proyek
Persyaratan ini menunjukkan komitmen terhadap keamanan selama pelaksanaan pembangunan.
9. As Built Drawing (Jika Bangunan Telah Berdiri)
Bila bangunan sudah terlanjur terbangun, As Built Drawing menjadi bukti kondisi aktual bangunan. Ini penting jika terjadi perbedaan antara rencana awal dengan hasil akhir pembangunan.
Cara Mengurus PBG
Jika Anda belum mengetahui prosedur lengkapnya, silakan baca panduan Cara Mengurus PBG yang kami siapkan.
Di sana dijelaskan langkah-langkah teknis mulai dari pengumpulan dokumen hingga proses penilaian teknis dan verifikasi pemerintah daerah.
Mengapa Menggunakan Jasa Serasy adalah Keputusan yang Tepat
Mengurus PBG bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu jika dilakukan tanpa pendampingan profesional.
- Semesta Rancang Symphoni (Serasy) hadir sebagai solusi yang dapat diandalkan. Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam pengurusan perizinan bangunan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari skala rumah tinggal hingga proyek komersial dan industri besar.
Dengan dukungan jaringan luas terhadap pemangku kepentingan seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Damkar, hingga Dinas Lingkungan Hidup, kami memastikan proses pengurusan dokumen Anda berjalan cepat, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.
Penutup
Memahami dokumen yang wajib disiapkan untuk mengurus PBG adalah kunci utama agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak tertunda.
Setiap dokumen ini krusial untuk memastikan bangunan Anda memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku.
Jika Anda ingin prosesnya berjalan lebih mudah dan efisien, serahkan urusan pengurusan PBG kepada tim profesional dari Serasy.
Kami siap membantu Anda mulai dari pengurusan gambar rencana, SLF, KRK, hingga dokumen teknis lainnya dengan pendekatan yang realistis dan tepat sasaran.
Hubungi Serasy sekarang juga dan wujudkan pembangunan legal yang aman, sesuai aturan, dan bebas hambatan!