Selamat datang di ruang panduan lengkap dari PT Semesta Rancang Symphoni. Apabila Anda tengah merencanakan pembangunan atau renovasi gedung — baik untuk usaha maupun fasilitas komersial — maka salah satu hal krusial yang harus Anda pahami adalah apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artikel ini akan membimbing Anda memahami pengertian, fungsi, hingga persyaratan pengajuan PBG. Tak hanya itu, kami akan hadirkan solusi praktis agar Anda tak kebingungan dalam prosesnya — sehingga Anda pun dapat lebih fokus pada desain dan realisasi bangunan Anda.
Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung
Ketika kita merencanakan pembangunan atau renovasi bangunan, ada satu istilah penting yang harus dipahami sejak awal: PBG. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang memastikan bahwa bangunan yang kita dirikan atau kita perbaiki telah sesuai dengan standar teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku.
Setelah sistem IMB resmi digantikan oleh PBG, proses perizinan semakin tertata karena seluruh prosedur berjalan melalui SIMBG, sebuah sistem digital nasional yang mengatur perizinan bangunan. Dengan adanya sistem ini, kita bisa memantau proses perizinan secara lebih jelas karena setiap tahap memiliki alur yang terukur. Hal ini membuat proses lebih cepat, lebih transparan, dan meminimalkan risiko kesalahan dokumen.
Selain itu, memahami PBG bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administratif. PBG berfungsi sebagai jaminan bahwa bangunan kita aman digunakan, tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan, dan tidak menyalahi tata ruang suatu kawasan. Karena itu, memahami PBG sejak tahap perencanaan adalah langkah strategis untuk memastikan proyek berjalan lancar dari awal hingga akhir.
Peraturan di Indonesia tentang PBG
PBG memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipenuhi oleh seluruh pemilik bangunan. Setelah pemerintah memperbarui sistem perizinan bangunan, aturan mengenai PBG kini berlandaskan dua regulasi utama:
1. UU Nomor 11 Tahun 2020
Salah satau peraturan Persetujuan Bangunan Gedung adalah UU ini yang menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menyederhanakan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam aturan ini, fokus utamanya adalah memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sekaligus mendukung pembentukan tata ruang yang teratur.
UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa proses perizinan dilakukan secara digital agar lebih cepat, transparan, dan dapat diakses seluruh pemilik bangunan melalui sistem SIMBG.
2. PP Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan kedua Persetujuan Bangunan Gedung adalah PP 16/2021 merupakan aturan teknis yang menjabarkan lebih rinci bagaimana PBG harus dipenuhi dan diproses.
Beberapa poin penting yang diatur di dalamnya antara lain:
-
Persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
-
Ketentuan tata ruang, termasuk fungsi bangunan dan klasifikasi risiko
-
Tahapan pemeriksaan dokumen, kajian teknis, hingga penerbitan PBG
-
Ketentuan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
-
Penggunaan sistem informasi SIMBG sebagai pusat pengajuan
-
Pedoman keselamatan bangunan, struktur, proteksi kebakaran, sanitasi, dan utilitas
PP ini memastikan bahwa setiap bangunan yang akan didirikan atau yang sudah berdiri memiliki standar keamanan yang jelas dan tidak menimbulkan risiko bagi penghuninya maupun lingkungan sekitar.
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung
PBG memiliki fungsi yang sangat penting, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh kita sebagai pemilik bangunan, tetapi juga oleh lingkungan sekitar. Salah satu fungsi utama Persetujuan Bangunan Gedung adalah memastikan bangunan memenuhi standar teknis seperti kelayakan struktur, keamanan kebakaran, sistem utilitas, hingga aspek kenyamanan penghuni. Dengan memenuhi standar ini, bangunan kita menjadi lebih aman dan minim risiko kerusakan.
Selain fungsi teknis, PBG membantu pemerintah dalam mengatur tata ruang. Ketika sebuah kawasan diperuntukkan untuk hunian, tidak semua jenis bangunan boleh didirikan secara sembarangan. PBG memastikan bahwa pembangunan mengikuti aturan zonasi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, lingkungan menjadi lebih tertata dan tidak menimbulkan konflik fungsi ruang.
Lebih jauh lagi, PBG juga memberikan kepastian hukum. Dengan memiliki PBG, kita tidak perlu khawatir menghadapi masalah seperti pembongkaran bangunan, penutupan paksa, atau penolakan pengajuan sertifikat lain seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu, memiliki PBG bukan hanya kepatuhan, tetapi juga bentuk perlindungan untuk jangka panjang.
Keuntungan lain dari Persetujuan Bangunan Gedung adalah mempermudah proses penjualan atau peralihan bangunan di kemudian hari. Bangunan yang memiliki legalitas lengkap tentu lebih dipercaya dan lebih mudah diproses saat pengalihan hak atau perubahan fungsi.
Persyaratan PBG dan Dokumen Pendukung
Untuk mengajukan PBG, kita perlu menyiapkan berbagai dokumen administratif yang menjadi dasar penilaian pemerintah. Dokumen ini menjadi bukti bahwa rencana pembangunan telah diperhitungkan dengan matang dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Banyak pemilik bangunan tidak menyadari bahwa dokumen pendukungnya cukup banyak dan memiliki proses masing-masing.
Agar lebih mudah dipahami, berikut dokumen yang harus kita siapkan pada Tahap 1: Pengumpulan Data, yaitu tahap paling awal dalam proses PBG.
-
KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten)
Dokumen yang menjelaskan rencana tata ruang. Dengan KRK, kita mengetahui apakah fungsi bangunan sudah sesuai zonasi. -
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Dokumen ini menjadi dasar bahwa pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan peraturan daerah. -
Izin Lingkungan
Dokumen ini sering kali mengharuskan kita memenuhi kajian lingkungan, terutama untuk proyek berpotensi besar. -
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Dokumen ini diperlukan untuk bangunan yang berdampak pada arus lalu lintas seperti ruko, gudang, ataupun gedung komersial. -
Izin Damkar
Menunjukkan bahwa bangunan direncanakan sesuai standar keselamatan kebakaran. -
Izin K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Khusus untuk bangunan yang memiliki potensi risiko dalam pengoperasiannya. -
SLO (Sertifikat Laik Operasi)
Berkaitan dengan kelayakan instalasi tertentu seperti listrik atau utilitas lainnya.
Dokumen-dokumen di atas sangat penting karena menjadi dasar penyusunan kajian teknis. Jika salah satu dokumen tidak lengkap, proses PBG otomatis tertunda dan kita harus melalui revisi ulang.
Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung

Agar proses PBG berjalan lancar, kita perlu memahami prosedurnya secara keseluruhan. Alurnya memang cukup panjang, tetapi jika dipersiapkan dengan baik, prosesnya dapat berjalan dengan sangat efisien.
Berikut adalah tahapan lengkap yang harus kita jalani:
1. Pengumpulan Data Awal
Ini adalah tahap paling dasar dan paling menentukan. Kita mengumpulkan seluruh dokumen administratif seperti KRK, PKKPR, Izin Lingkungan, Andalalin, dokumen bangunan, serta data pemilik. Semakin lengkap dokumen pada tahap ini, semakin cepat proses berjalan.
2. Survei Bangunan atau Lahan
Tim teknis melakukan kunjungan untuk mengecek kondisi lapangan dan memastikan bahwa rencana bangunan sesuai dengan data yang disiapkan. Survei ini juga bertujuan mengidentifikasi potensi risiko awal.
3. Penyusunan Kajian Teknis
Setelah survei, tim mulai menyusun kajian struktur, arsitektur, utilitas, dan keselamatan. Tahap ini sangat krusial karena menentukan apakah bangunan memenuhi standar yang berlaku.
4. Unggah Dokumen ke SIMBG
Semua dokumen administrasi dan teknis diunggah ke SIMBG. Sistem kemudian memeriksa kelengkapan data dan akan memberikan notifikasi jika ada dokumen yang perlu direvisi.
5. Sidang Paparan dan Visitasi
Pemerintah mengundang kita untuk melakukan paparan terkait rencana pembangunan. Setelah itu, dilakukan visitasi untuk memverifikasi langsung kondisi lapangan.
6. Berita Acara dan Perbaikan
Jika ditemukan kekurangan, pemerintah memberikan berita acara yang harus segera diperbaiki. Kita kemudian melakukan revisi dokumen sesuai instruksi.
7. Surat Kesanggupan
Kita menandatangani surat kesanggupan bahwa semua standar teknis dan keselamatan akan dipatuhi selama proses pembangunan berlangsung.
8. Penerbitan PBG atau SLF
Setelah semua proses dilalui dengan baik, pemerintah akan menerbitkan PBG. Sementara untuk bangunan yang sudah berdiri, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti keamanan dan kelayakan bangunan.
Serasy Urus Semua Dokumen PBG dan SLF
Salah satu proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung adalah dokumen seperti KRK, PKKPR, Andalalin, Izin Lingkungan, Izin Damkar, dan SLO, yang sering kali memakan waktu dan membutuhkan ketelitian ekstra. Untuk membantu pemilik bangunan, Serasy menyediakan layanan pendampingan lengkap. Dengan dukungan tim profesional, seluruh dokumen dapat disiapkan hingga proses PBG dan SLF berjalan lebih cepat dan efisien.
Informasi Pemesanan Layanan
Untuk mengurus PBG atau SLF, kita dapat menghubungi PT Semesta Rancang Symphoni atau Serasy melalui website resmi atau WhatsApp di +62822656633. Tim siap mendampingi seluruh proses dari awal hingga persetujuan diterbitkan.