6 Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

Table of Contents

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sering dianggap rumit dan memakan waktu. Padahal, jika memahami alurnya sejak awal, proses ini bisa berjalan jauh lebih lancar. Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Aturan ini hadir untuk memastikan setiap bangunan aman, tertata, dan sesuai dengan rencana tata ruang.

Melalui artikel ini, Anda akan diajak memahami enam langkah penting dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung secara sistematis, praktis, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan begitu, risiko penolakan, revisi berulang, atau kendala teknis dapat dihindari sejak awal.

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung?

Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG memastikan bahwa bangunan telah direncanakan sesuai standar teknis, tata ruang, keselamatan, dan fungsi bangunan.

PBG hadir sebagai bagian dari reformasi perizinan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 16 Tahun 2021. Regulasi ini menekankan bahwa setiap bangunan harus memenuhi standar teknis sebelum konstruksi dimulai, bukan sekadar memiliki izin administratif.

Dengan kata lain, PBG bukan hanya dokumen formal, melainkan dasar hukum yang menjamin bangunan aman digunakan, sesuai fungsi, dan tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

Pada bagian ini, setiap tahapan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung akan dijelaskan secara runtut dan praktis. Mulai dari persiapan awal, pemenuhan dokumen pendukung, hingga proses pengajuan melalui sistem resmi. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses PBG dapat berjalan lebih lancar, terukur, dan minim risiko penolakan.

1. Memastikan Kesesuaian Tata Ruang dan Peruntukan Lahan

Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah memastikan lokasi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pada tahap ini, pemilik bangunan perlu memastikan bahwa fungsi bangunan sejalan dengan peruntukan lahan.

Biasanya, proses ini berkaitan dengan dokumen pendukung seperti KRK atau PKKPR. Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lahan boleh digunakan untuk fungsi tertentu, baik hunian, komersial, maupun fasilitas umum.

Jika tahap awal ini diabaikan, maka proses PBG berisiko terhenti di tengah jalan. Karena itu, memastikan kesesuaian tata ruang sejak awal akan mempercepat proses perizinan di tahap berikutnya.

Baca Juga:  Perbedaan Persyaratan PBG Industri vs PBG Gudang

2. Menyiapkan Dokumen Rencana Teknis Bangunan

Setelah tata ruang dinyatakan sesuai, proses berlanjut pada penyusunan rencana teknis bangunan. Rencana ini mencakup gambar arsitektur, struktur, utilitas, hingga spesifikasi teknis bangunan.

Dokumen rencana teknis berfungsi sebagai acuan utama penilaian pemerintah dalam menilai kelayakan bangunan. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan memahami standar teknis bangunan gedung.

Selain itu, rencana teknis yang lengkap akan meminimalkan revisi saat proses evaluasi. Dengan begitu, waktu pengurusan PBG dapat lebih efisien dan terkontrol.

3. Melengkapi Persyaratan Pendukung PBG

Pada tahap ini, pemilik bangunan perlu memastikan seluruh persyaratan pendukung telah tersedia. Beberapa bangunan memerlukan dokumen tambahan seperti SLO, Izin K3, Izin Damkar, Andalalin, atau Izin Lingkungan, tergantung pada fungsi dan skala bangunan.

Dokumen pendukung ini berperan penting dalam memastikan aspek keselamatan, lingkungan, dan dampak lalu lintas telah dipertimbangkan dengan baik. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, proses persetujuan PBG bisa tertunda.

Dalam praktiknya, banyak pemilik bangunan mengalami kendala di tahap ini. Oleh karena itu, Serasy menyediakan layanan pengurusan persyaratan pendukung untuk SLF dan PBG. Jika dokumen seperti KRK, PKKPR, SLO, Izin K3, Izin Damkar, Andalalin, atau Izin Lingkungan belum lengkap, Serasy siap membantu melengkapinya agar proses perizinan berjalan lancar.

4. Pengajuan Melalui Sistem SIMBG

Setelah seluruh dokumen siap, pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Sistem ini menjadi platform resmi pemerintah untuk proses verifikasi dan persetujuan bangunan gedung.

Pada tahap ini, data bangunan, data pemilik, serta seluruh dokumen teknis dan pendukung diunggah secara digital. Karena itu, ketelitian sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan input yang dapat memperlambat proses.

Dengan sistem digital ini, proses pengajuan menjadi lebih transparan dan terpantau. Pemilik bangunan dapat mengetahui status pengajuan secara berkala tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.

5. Evaluasi dan Verifikasi oleh Pemerintah

Setelah pengajuan dilakukan, instansi berwenang akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Penilaian ini mencakup kesesuaian standar teknis, keselamatan bangunan, hingga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen tertentu. Oleh karena itu, kualitas dokumen sejak awal sangat menentukan cepat atau lambatnya proses persetujuan.

Baca Juga:  Panduan dan Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses evaluasi dapat berjalan lebih singkat dan PBG dapat segera diterbitkan.

6. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Tahap terakhir adalah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah PBG diterbitkan, pemilik bangunan sudah dapat melaksanakan pembangunan atau renovasi sesuai rencana yang telah disetujui.

Namun demikian, PBG bukan akhir dari kewajiban perizinan. Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik tetap perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi atau SLF agar bangunan dapat digunakan secara legal.

Dengan mengikuti keenam langkah ini secara berurutan, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dapat berjalan lebih terarah, minim kendala, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Mengurus PBG Lebih Aman dengan Pendamping Profesional?

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung membutuhkan pemahaman regulasi, ketelitian dokumen, dan komunikasi teknis yang baik. Tanpa pengalaman, proses ini bisa terasa melelahkan. Oleh karena itu, pendamping profesional menjadi solusi yang masuk akal.

Serasy hadir untuk membantu pengurusan PBG dan SLF secara menyeluruh, mulai dari persiapan dokumen teknis, pengurusan persyaratan pendukung, hingga pendampingan proses di SIMBG. Dengan pendekatan yang sistematis, proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan minim risiko.

Bagi pemilik gedung yang ingin proses pengurusan berjalan lancar tanpa ribet, layanan Serasy bisa menjadi partner yang tepat. Informasi pemesanan dapat dilakukan melalui website resmi PT Semesta Rancang Symphoni atau langsung menghubungi WhatsApp +62822656633 untuk konsultasi awal.

FAQ Seputar Persetujuan Bangunan Gedung

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung dan mengapa wajib diurus?

Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang. Dokumen ini wajib agar pembangunan memiliki legalitas dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kapan waktu yang tepat mengajukan PBG?

PBG harus diajukan sebelum pembangunan dimulai, termasuk untuk renovasi, perubahan fungsi, atau penambahan bangunan. Mengajukan sejak awal akan menghindari sanksi dan penghentian pekerjaan.

Apakah semua bangunan memerlukan dokumen pendukung seperti Andalalin atau Izin Lingkungan?

Tidak semua bangunan memerlukannya. Kebutuhan dokumen pendukung tergantung pada fungsi, luas, dan dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Berapa lama proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung?

Waktu pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas bangunan. Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai standar, proses bisa berjalan lebih cepat.

Apakah PBG berkaitan dengan pengurusan SLF?

Ya, PBG menjadi dasar penting untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi setelah bangunan selesai dibangun. Tanpa PBG, SLF tidak dapat diterbitkan.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *