Panduan Teknis Langkah-Langkah Pengurusan PBG Secara Online Melalui SIMBG

Di era digital seperti sekarang, langkah-langkah pengurusan PBG secara online melalui SIMBG telah menjadi standar baru yang diberlakukan oleh pemerintah.
Proses ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan izin bangunan di Indonesia.
Sejak tahun 2021 setelah aturan terbaru rilis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi surat ijin yang berlaku menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan.
Bagi Anda yang sedang merencanakan pembangunan, baik itu gedung perkantoran, fasilitas publik, atau bangunan komersial lainnya, memahami proses ini sangat penting.
Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan teknis lengkap dalam mengurus PBG secara online, serta bagaimana tim profesional seperti Serasy bisa membantu memperlancar proses Anda dari awal hingga akhir.
Apa Itu PBG dan SIMBG?
Sebelum masuk ke proses teknisnya, mari kita pahami dulu dua istilah penting ini.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah. Izin ini mencakup kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. Ketentuan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah platform resmi dari Kementerian PUPR yang digunakan untuk mengelola pengajuan PBG secara digital. Melalui SIMBG, pemohon dapat mengurus semua proses secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah daerah.
Keuntungan Mengurus PBG Secara Online Melalui SIMBG
Menggunakan SIMBG untuk pengurusan PBG memberikan sejumlah manfaat yang signifikan, antara lain:
- Praktis dan Efisien: Semua dokumen dapat diunggah secara online tanpa harus antri di kantor pelayanan.
- Transparansi Proses: Pemohon dapat memantau status permohonan secara real-time.
- Mempercepat Proses Verifikasi: Sistem membantu menyederhanakan alur birokrasi dan mempercepat validasi teknis.
- Terintegrasi Nasional: Data yang diunggah akan langsung terkoneksi dengan sistem pusat, memastikan keabsahan dan konsistensi dokumen.
Langkah-Langkah Pengurusan PBG Secara Online Melalui SIMBG
1. Registrasi Akun di SIMBG
Yang pertama, buat akun SIMBG melalui situs resminya di https://simbg.pu.go.id.
Langkah-langkah:
- Kunjungi website SIMBG.
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas.
- Silahkan lengkapi informasi pribadi Anda secara menyeluruh, termasuk alamat email yang valid dan nomor KTP.
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email Anda.
- Aktifkan akun dan login ke dashboard pengguna.
2. Pengisian Data Bangunan
Setelah berhasil login, Anda dapat memilih menu “Permohonan Baru” dan melengkapi data yang diperlukan terkait bangunan yang akan diajukan. Beberapa informasi yang dibutuhkan antara lain:
- Lokasi bangunan (dapat dicari berdasarkan peta)
- Fungsi bangunan (rumah tinggal, gedung perkantoran, dll)
- Luas dan jumlah lantai
- Data pemilik dan perencana bangunan
Pastikan seluruh informasi diisi secara akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Pada tahap ini, Anda diminta mengunggah dokumen teknis pendukung seperti:
- Gambar Rencana Arsitektur, Struktur, dan ME (jika ada)
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Persetujuan Tetangga (jika diperlukan)
- KRK (Keterangan Rencana Kota)
- Izin Damkar (jika bangunan berisiko tinggi)
- SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk instalasi tertentu
Dokumen harus diunggah dalam format PDF dan telah ditandatangani oleh perencana tersertifikasi.
4. Proses Verifikasi Teknis dan Administratif
Setelah dokumen diunggah, permohonan Anda akan masuk ke tahap verifikasi. Tim teknis dari Dinas PUPR setempat akan meninjau dokumen teknis, sedangkan petugas administrasi akan memastikan kelengkapan data.
Jika semisal ada kekurangan dokumen, nantinya dari SIMBG akan memberi notifikasi kepada Anda dan Anda disuruh untuk melengkapinya.
5. Penjadwalan Konsultasi dan Evaluasi Teknis
Untuk bangunan dengan fungsi kompleks atau risiko tinggi, pemohon akan diundang mengikuti konsultasi atau presentasi teknis dengan tim Dinas PUPR. Presentasi ini bertujuan menjelaskan aspek teknis dari bangunan yang diajukan.
Serasy dapat membantu Anda menyiapkan bahan presentasi teknis dan mendampingi selama proses ini agar lebih meyakinkan.
6. Pembayaran SKRD
SKRD PBG merupakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) khusus untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dokumen ini diterbitkan pemerintah daerah untuk menetapkan besaran retribusi yang wajib dibayar pemilik bangunan terkait perizinan PBG.
Dengan kata lain, SKRD PBG berisi informasi jumlah retribusi yang harus dilunasi untuk mendapatkan izin mendirikan atau mengubah bangunan.
Setelah mengajukan permohonan PBG, pemohon akan menerima SKRD PBG. Pembayaran retribusi berdasarkan SKRD ini merupakan tahap yang harus diselesaikan sebelum proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan.
7. Penerbitan PBG
Jika semua proses verifikasi selesai dan dokumen dianggap layak, SIMBG akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara digital. Dokumen ini bisa langsung diunduh melalui dashboard akun Anda.
PBG yang sudah diterbitkan dapat digunakan untuk melanjutkan proses pembangunan sesuai dengan rencana teknis yang diajukan.
8. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
Setelah PBG terbit, Anda diwajibkan melaporkan perkembangan pembangunan secara berkala. Laporan ini bisa Anda unggah ke SIMBG sebagai bagian dari proses pengawasan.
Di akhir konstruksi, Anda bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan.
Tips Agar Pengurusan PBG Lancar dan Cepat
- Siapkan dokumen teknis sedini mungkin dan pastikan dikerjakan oleh tenaga profesional bersertifikat.
- Lakukan pengecekan regulasi daerah, karena setiap kota bisa memiliki persyaratan tambahan.
- Hindari pengajuan tergesa-gesa. Pastikan kelengkapan data dan dokumen Anda.
- Gunakan jasa konsultan perizinan seperti Serasy agar proses lebih cepat dan minim kesalahan.
Mengapa Harus Gunakan Jasa Pengurusan PBG di Serasy?
Mengurus PBG memang bisa dilakukan sendiri, namun kenyataannya proses ini cukup rumit dan memakan waktu, terutama jika Anda belum familiar dengan sistem SIMBG dan aturan teknis bangunan. Di sinilah Serasy (PT. Semesta Rancang Symphoni) hadir sebagai solusi andal.
Kami menyediakan layanan lengkap dari perencanaan teknis (gambar rencana, RAB), pengurusan dokumen pendukung (KRK, Damkar, SLO, K3), hingga pengajuan PBG dan pendampingan teknis selama proses berlangsung.
Didukung oleh tim profesional dan jaringan yang luas dengan pemangku kepentingan, kami memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk menghemat waktu dan tenaga Anda, percayakan proses ini kepada ahli yang berpengalaman.
Serasy adalah pilihan tepat untuk Anda jika Anda ingin memastikan pengurusan PBG berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Segera hubungi kami untuk mendapatkan layanan profesional terkait semua kebutuhan perizinan bangunan Anda!