Apakah Bangunan Lama Wajib Memiliki SLF?

Apakah Bangunan Lama Wajib Memiliki SLF?

Table of Contents

Bangunan yang sudah berdiri bertahun-tahun belum tentu memiliki dokumen perizinan yang sama dengan bangunan baru. Sebagian masih menggunakan IMB lama, sebagian belum pernah memiliki Sertifikat Laik Fungsi, bahkan ada yang telah mengalami renovasi tanpa pembaruan dokumen teknis.

Lalu, apakah bangunan lama wajib memiliki SLF? Secara umum, bangunan lama yang masih digunakan perlu dipastikan kelaikan fungsinya. SLF menjadi bukti bahwa kondisi aktual bangunan telah diperiksa dan memenuhi standar teknis sesuai fungsi pemanfaatannya.

Mengenal SLF Bangunan Lama

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung laik digunakan. Pemeriksaannya tidak hanya melihat keberadaan bangunan secara fisik, tetapi juga menilai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Dasar penyelenggaraan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan bangunan, termasuk bangunan gedung yang sudah ada atau bangunan eksisting.

Apakah SLF Tetap Wajib?

Usia bangunan tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan fungsi penggunaannya. Bangunan lama yang digunakan sebagai kantor, gudang, pabrik, hotel, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, atau tempat usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan SLF.

Kewajibannya dapat dipengaruhi oleh fungsi, klasifikasi, ukuran, kompleksitas, dan ketentuan pemerintah daerah. Karena itu, pemilik perlu memeriksa persyaratan yang berlaku di lokasi bangunan, bukan hanya berpatokan pada tahun pembangunan.

Bangunan Eksisting Bisa Mengurus

Peraturan bangunan gedung telah menyediakan mekanisme penerbitan SLF untuk bangunan eksisting. Artinya, pemilik masih dapat mengajukan pemeriksaan meskipun bangunan sudah lama berdiri atau telah digunakan sebelum sistem PBG berlaku.

Untuk bangunan eksisting, SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi. Proses ini bertujuan membandingkan kondisi aktual bangunan dengan dokumen teknis, fungsi yang ditetapkan, serta standar keselamatan yang berlaku.

Bagaimana dengan IMB Lama?

Bangunan yang telah memiliki IMB sebelum perubahan sistem perizinan tidak serta-merta kehilangan dokumen tersebut. Pemilik perlu menyiapkan IMB lama sebagai bagian dari riwayat administrasi dan data teknis bangunan.

Baca Juga:  Mengapa Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Itu Wajib Ada?

Namun, kondisi aktual harus tetap sesuai dengan dokumennya. Apabila telah terjadi penambahan lantai, perluasan bangunan, perubahan struktur, atau perubahan fungsi, pemilik mungkin perlu menyesuaikan dokumen melalui proses PBG sebelum atau bersamaan dengan pemenuhan kebutuhan SLF.

Bagaimana Jika Tidak Punya PBG?

Tidak sedikit bangunan lama yang tidak memiliki PBG atau IMB. Kondisi ini perlu diperiksa secara khusus karena penerbitan SLF bukan sekadar mengunggah formulir, melainkan melibatkan penilaian terhadap dokumen dan kondisi bangunan.

Dalam pemeriksaan bangunan eksisting yang tidak memiliki dokumen PBG, pemilik dapat diminta menyediakan dokumen rencana teknis atau gambar kondisi terbangun atau as-built drawing. Dokumen tersebut perlu menggambarkan kondisi aktual dan aspek keselamatan bangunan.

Namun, keberadaan as-built drawing tidak otomatis membuat semua bangunan dapat memperoleh SLF. Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap tata ruang atau standar teknis, pemilik perlu melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Apa Saja Pemeriksaan yang Dilakukan?

Pemeriksaan SLF bangunan lama dilakukan untuk mengetahui apakah komponen bangunan masih bekerja dengan aman. Kondisi bangunan dapat berubah akibat usia, pemakaian, cuaca, korosi, kebocoran, getaran, perubahan beban, dan renovasi yang pernah dilakukan.

Aspek yang diperiksa dapat mencakup arsitektur, struktur, sistem mekanikal, instalasi listrik, perpipaan, sanitasi, proteksi kebakaran, aksesibilitas, serta sarana evakuasi. Ruang lingkupnya disesuaikan dengan fungsi dan tingkat kompleksitas bangunan.

1. Kondisi Struktur Bangunan

Struktur menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan bangunan lama. Retakan, penurunan lantai, korosi tulangan, perubahan bentuk, atau kerusakan pada kolom dan balok perlu diperiksa lebih lanjut.

Pada kondisi tertentu, pemeriksaan visual saja belum cukup. Pengkaji teknis dapat merekomendasikan pengujian material, pemeriksaan beton, pengukuran kondisi struktur, atau analisis kekuatan untuk memastikan bangunan masih mampu menahan beban.

Baca Juga:  Panduan Lengkap SLF untuk Gedung Bertingkat: Dari Persyaratan Hingga Tips Lolos Verifikasi

2. Sistem Keselamatan Bangunan

Bangunan lama juga perlu menyesuaikan kebutuhan keselamatan dengan fungsi penggunaannya. Gedung yang semula digunakan sebagai rumah tinggal, tetapi berubah menjadi kantor atau tempat usaha, mungkin membutuhkan sistem proteksi yang lebih lengkap.

Pemeriksaan dapat meliputi alat pemadam api, alarm, hidran, tangga darurat, jalur evakuasi, pencahayaan darurat, penanda arah keluar, dan akses kendaraan pemadam. Kekurangan yang ditemukan perlu diperbaiki sebelum bangunan dinyatakan laik fungsi.

Orang lain juga membaca ini:

Jangan menunggu kerusakan atau kendala administrasi muncul untuk mulai memeriksa kondisi bangunan. Audit sejak awal membantu pemilik mengetahui kelengkapan dokumen, kekurangan teknis, serta perbaikan yang perlu dilakukan sebelum mengajukan SLF.

SERASY siap membantu pemeriksaan kelaikan fungsi, pembuatan gambar kondisi terbangun, penyusunan dokumen teknis, serta pendampingan pengurusan SLF bangunan lama. Konsultasikan kondisi bangunan Anda agar prosesnya lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bangunan lama tanpa IMB bisa mengurus SLF?

Prosesnya tetap dapat dikonsultasikan dan diperiksa sebagai bangunan eksisting. Pemilik dapat memerlukan dokumen kondisi terbangun, pemeriksaan teknis, dan pemenuhan ketentuan PBG sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.

Apakah rumah tinggal wajib memiliki SLF?

Ketentuan penerapannya dipengaruhi oleh klasifikasi bangunan dan kebijakan daerah. Pemilik rumah sebaiknya memastikan kebutuhan dokumen kepada dinas teknis setempat, terutama untuk bangunan yang disewakan atau digunakan sebagai tempat usaha.

Siapa yang memeriksa bangunan lama?

Pemeriksaan bangunan eksisting umumnya dilakukan oleh pengkaji teknis yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Untuk jenis bangunan tertentu, prosesnya juga dapat melibatkan Tim Penilai Teknis dari pemerintah daerah.

Picture of SERASY
SERASY

SERASY adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan pengurusan legalitas bangunan di Indonesia, melayani kebutuhan seperti SLF, PBG, pengkajian teknis bangunan, dan pendampingan dokumen teknis secara profesional, terarah, dan sesuai regulasi untuk membantu pemilik bangunan, perusahaan, serta pelaku usaha mengurus perizinan dengan lebih mudah dan efisien.

Facebook
Twitter
WhatsApp

Popular Post